You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Bakungtemenggungan
Desa Bakungtemenggungan

Kec. Balongbendo, Kab. Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur

KETERBUKAAN INFORMASI DESA BAKUNGTEMENGGUNGAN

Operator 29 Maret 2024 Dibaca 53 Kali
KETERBUKAAN INFORMASI DESA BAKUNGTEMENGGUNGAN

“Keterbukaan Informasi Publik perlu dimengerti dan dipahami oleh perangkat Desa dan masyarakat. Hal ini perlu kerjasama yang baik serta dukungan dari semua pihak baik masyarakat dan Pemerintah Desa sehingga informasi-informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat dapat tersampaikan dengan baik tanpa harus menunggu adanya pertanyaan atau selisih paham di masyarakat.

UU Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 bertujuan untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik, meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik, meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas,kridibel dan kopeten 

“Sengketa informasi yang banyak  terjadi di tingkat desa adalah permasalahan tentang tanah, Bantuan Sosial,Dana Desa dan lain sebagainya. Jika di Pemerintah Desa telah di buat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID Desa) harapannya sengketa tersebut dapat berkurang bahkan tidak ada lagi.  PPID Desa salah satunya diKabupaten Sidoarjo,Kecamatan Balongbendo yang telah terbentuk baru ada di Desa Bakungtemenggungan.

Abu Dawud,S.Ars selaku Kepala Desa  menambahkan manfaat dari keterbukaan informasi publik yakni adanya transparansi dan akuntabilitas Badan Publik, terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik, akselerasi meminimalkan prilaku  KKN, serta optimalisasi perlindungan hak-hak masyarakat terhadap pelayanan publik.Salah satunya diadakannya musdes pengesahan APBDesa Tahun Anggaran 2024 yang telah di laksanakan pada 28 Desember 2023 yang lalu.

Dari hasil musyawarah tersebut dipampangkan juga infografis APBDesa TA 2024 sebagai salahsatu bentuk keterbukaan informasi dan sosialisai kepada warga.

“Tantangannya adalah Pemerintah Desa belum terbiasa memposisikan diri sebagai Badan Publik. Maka dari itu sangatlah penting adanya PPID di tingkat Desa, semoga Desa Bakungtemenggungan segera untuk beradaptasi dengan kemajuan teknologi serta dapat menjalankan  UU Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 dengan baik.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan Desa
Rp 851.987.631,00 Rp 2.901.015.250,00
29.37%
Belanja Desa
Rp 5,00 Rp 2.927.633.341,00
0%
Pembiayaan Desa
Rp 76.618.095,00 Rp 26.618.096,00
287.84%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 4.850.000,00 Rp 3.500.000,00
138.57%
Hasil Aset Desa
Rp 50.500.000,00 Rp 189.000.000,00
26.72%
Swadaya, Partisipasi Dan Gotong Royong Desa
Rp 4.000.000,00 Rp 36.000.000,00
11.11%
Dana Desa
Rp 562.551.600,00 Rp 937.586.000,00
60%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Desa
Rp 52.550.053,00 Rp 525.500.526,00
10%
Alokasi Dana Desa
Rp 165.875.917,00 Rp 516.528.724,00
32.11%
Bantuan Keuangan Kabupaten/kota Desa
Rp 600.000,00 Rp 610.000.000,00
0.1%
Penerimaan Bantuan Dari Perusahaan Yang Berlokasi Di Desa
Rp 10.000.000,00 Rp 77.900.000,00
12.84%
Bunga Bank Desa
Rp 1.060.061,00 Rp 5.000.000,00
21.2%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 1,00 Rp 1.379.784.086,00
0%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 1,00 Rp 1.028.416.322,00
0%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 1,00 Rp 103.848.727,00
0%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 1,00 Rp 289.464.141,00
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 1,00 Rp 126.120.065,00
0%