Bakungtemenggungan, 25 Februari 2026 – Pemerintah Desa Bakungtemenggungan, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo menyampaikan informasi kepada seluruh masyarakat terkait proses Pengesahan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (P-APBDesa) Tahun Anggaran 2026 yang saat ini masih menunggu regulasi resmi dari Pemerintah Pusat.
Sebagaimana mekanisme pengelolaan keuangan desa yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, setiap perubahan anggaran wajib menyesuaikan dengan kebijakan dan petunjuk teknis terbaru dari Pemerintah Pusat sebagai dasar hukum pelaksanaannya.
Kepala Desa Bakungtemenggungan, Abu Dawud, S.Ars, menyampaikan bahwa Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terus melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Kabupaten guna memastikan proses pengesahan dapat segera dilaksanakan setelah regulasi resmi diterbitkan.
Beliau menegaskan bahwa Pemerintah Desa tetap berkomitmen menjalankan prinsip:
-
Transparansi
-
Akuntabilitas
-
Partisipatif
-
Tertib dan disiplin anggaran
Adapun prioritas dalam Perubahan APBDesa Tahun Anggaran 2026 tetap diarahkan pada:
-
Peningkatan pelayanan dasar kepada masyarakat
-
Pelaksanaan pembangunan desa
-
Pemberdayaan masyarakat
-
Kegiatan prioritas sesuai kebijakan nasional terbaru
Pemerintah Desa berharap regulasi dari Pemerintah Pusat segera diterbitkan sehingga P-APBDesa Tahun Anggaran 2026 dapat segera disahkan dan dilaksanakan demi kelancaran roda pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat Desa Bakungtemenggungan.
Informasi ini disampaikan sebagai bentuk keterbukaan publik dan tanggung jawab Pemerintah Desa kepada masyarakat.