You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Bakungtemenggungan
Desa Bakungtemenggungan

Kec. Balongbendo, Kab. Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur

SAMBIL MENUNGGU SURAT REKOMENDASI DARI CAMAT DESA BAKUNGTEMENGGUNGAN AKAN SEGERA MENGESAHAN P-APBDesa TAHUN ANGGARAN 2026

Operator 25 Februari 2026 Dibaca 62 Kali

 

Bakungtemenggungan, 25 Februari 2026 – Pemerintah Desa Bakungtemenggungan, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo menyampaikan informasi kepada seluruh masyarakat terkait proses Pengesahan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (P-APBDesa) Tahun Anggaran 2026 yang saat ini masih menunggu regulasi resmi dari Pemerintah Pusat.

Sebagaimana mekanisme pengelolaan keuangan desa yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, setiap perubahan anggaran wajib menyesuaikan dengan kebijakan dan petunjuk teknis terbaru dari Pemerintah Pusat sebagai dasar hukum pelaksanaannya.

Kepala Desa Bakungtemenggungan, Abu Dawud, S.Ars, menyampaikan bahwa Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terus melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Kabupaten guna memastikan proses pengesahan dapat segera dilaksanakan setelah regulasi resmi diterbitkan.

Beliau menegaskan bahwa Pemerintah Desa tetap berkomitmen menjalankan prinsip:

  • Transparansi

  • Akuntabilitas

  • Partisipatif

  • Tertib dan disiplin anggaran

Adapun prioritas dalam Perubahan APBDesa Tahun Anggaran 2026 tetap diarahkan pada:

  1. Peningkatan pelayanan dasar kepada masyarakat

  2. Pelaksanaan pembangunan desa

  3. Pemberdayaan masyarakat

  4. Kegiatan prioritas sesuai kebijakan nasional terbaru

Pemerintah Desa berharap regulasi dari Pemerintah Pusat segera diterbitkan sehingga P-APBDesa Tahun Anggaran 2026 dapat segera disahkan dan dilaksanakan demi kelancaran roda pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat Desa Bakungtemenggungan.

Informasi ini disampaikan sebagai bentuk keterbukaan publik dan tanggung jawab Pemerintah Desa kepada masyarakat.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan Desa
Rp 468.876.079,00 Rp 2.872.608.431,00
16.32%
Belanja Desa
Rp 328.033.494,00 Rp 3.111.756.379,00
10.54%
Pembiayaan Desa
Rp 239.147.949,00 Rp 239.147.949,00
100%

APBDes 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 9.215.000,00 Rp 9.215.000,00
100%
Hasil Aset Desa
Rp 22.500.000,00 Rp 190.000.000,00
11.84%
Swadaya, Partisipasi Dan Gotong Royong Desa
Rp 18.000.000,00 Rp 72.000.000,00
25%
Dana Desa
Rp 224.073.600,00 Rp 373.456.000,00
60%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Desa
Rp 52.872.304,00 Rp 528.713.032,00
10%
Alokasi Dana Desa
Rp 129.081.100,00 Rp 516.324.399,00
25%
Bantuan Keuangan Provinsi Desa
Rp 100,00 Rp 200.000.000,00
0%
Bantuan Keuangan Kabupaten/kota Desa
Rp 100,00 Rp 900.000.000,00
0%
Penerimaan Bantuan Dari Perusahaan Yang Berlokasi Di Desa
Rp 12.700.000,00 Rp 77.900.000,00
16.3%
Bunga Bank Desa
Rp 433.875,00 Rp 5.000.000,00
8.68%

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 265.506.480,00 Rp 1.410.645.654,00
18.82%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 46.226.914,00 Rp 1.252.962.390,00
3.69%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 7.100.000,00 Rp 123.448.335,00
5.75%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 100,00 Rp 265.900.000,00
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 9.200.000,00 Rp 58.800.000,00
15.65%