Retribusi Sampah 2026 Disesuaikan, Pengelolaan Lingkungan Desa Ditingkatkan
BAKUNGTEMENGGUNGAN – Pemerintah Desa Bakungtemenggungan, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, melakukan penyesuaian tarif retribusi sampah yang mulai diberlakukan pada Tahun Anggaran 2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Desa Nomor 02 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, yang diarahkan untuk memperkuat sistem pengelolaan sampah secara lebih tertib, efektif, dan berkelanjutan.
Penetapan tarif baru tersebut dilandasi oleh meningkatnya kebutuhan operasional dalam pengelolaan sampah desa. Biaya pengangkutan, perawatan sarana dan prasarana, serta pengembangan sistem pengelolaan yang lebih baik menjadi pertimbangan utama pemerintah desa dalam melakukan penyesuaian. Dengan dukungan anggaran yang lebih memadai, pelayanan kebersihan diharapkan dapat berjalan lebih optimal dan menjangkau seluruh wilayah desa.
Dalam kebijakan terbaru, besaran retribusi sampah ditetapkan sebesar Rp10.000 per bulan, naik dari sebelumnya Rp5.000 per bulan. Dari total retribusi tersebut, sebesar Rp2.000 dialokasikan ke kas RT masing-masing, sebagai bentuk penguatan peran lingkungan dalam menjaga kebersihan dan ketertiban. Pada tahun sebelumnya, alokasi untuk kas RT hanya sebesar Rp1.000 per bulan.
Penyesuaian tarif ini juga berdampak langsung pada peningkatan pendapatan desa. Dana retribusi sampah yang masuk ke Rekening Kas Desa (RKD) Bakungtemenggungan pada tahun sebelumnya tercatat sekitar Rp3.000.000 per bulan. Dengan diberlakukannya tarif baru pada tahun 2026, pemasukan ke RKD diproyeksikan meningkat menjadi kurang lebih Rp6.000.000 per bulan.
Pemerintah desa menegaskan bahwa peningkatan pendapatan tersebut akan dimanfaatkan secara bertanggung jawab untuk mendukung program kebersihan lingkungan, peningkatan fasilitas pengelolaan sampah, serta pelayanan kepada masyarakat. Seluruh pengelolaan dana retribusi akan dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Desa Bakungtemenggungan mengajak seluruh warga untuk bersama-sama mendukung pengelolaan sampah yang lebih baik. Partisipasi masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam mewujudkan lingkungan desa yang bersih, sehat, dan nyaman bagi seluruh warga.
#RetribusiSampah2026
#PerdesPengelolaanSampah
#DesaBakungtemenggungan
#Balongbendo
#Sidoarjo
#KebersihanLingkungan
#PeduliLingkungan
#KasRT
#RKDDesa
#TransparansiDesa