You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Bakungtemenggungan
Desa Bakungtemenggungan

Kec. Balongbendo, Kab. Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur

PENGESAHAN DAN SOSIALISASI PERDES NOMOR 2 TAHUN 2026 TENTANG Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga

Operator 14 Januari 2026 Dibaca 2 Kali
PENGESAHAN DAN SOSIALISASI PERDES NOMOR 2 TAHUN 2026 TENTANG   Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga

Retribusi Sampah 2026 Disesuaikan, Pengelolaan Lingkungan Desa Ditingkatkan

BAKUNGTEMENGGUNGAN – Pemerintah Desa Bakungtemenggungan, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, melakukan penyesuaian tarif retribusi sampah yang mulai diberlakukan pada Tahun Anggaran 2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Desa Nomor 02 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, yang diarahkan untuk memperkuat sistem pengelolaan sampah secara lebih tertib, efektif, dan berkelanjutan.
Penetapan tarif baru tersebut dilandasi oleh meningkatnya kebutuhan operasional dalam pengelolaan sampah desa. Biaya pengangkutan, perawatan sarana dan prasarana, serta pengembangan sistem pengelolaan yang lebih baik menjadi pertimbangan utama pemerintah desa dalam melakukan penyesuaian. Dengan dukungan anggaran yang lebih memadai, pelayanan kebersihan diharapkan dapat berjalan lebih optimal dan menjangkau seluruh wilayah desa.
Dalam kebijakan terbaru, besaran retribusi sampah ditetapkan sebesar Rp10.000 per bulan, naik dari sebelumnya Rp5.000 per bulan. Dari total retribusi tersebut, sebesar Rp2.000 dialokasikan ke kas RT masing-masing, sebagai bentuk penguatan peran lingkungan dalam menjaga kebersihan dan ketertiban. Pada tahun sebelumnya, alokasi untuk kas RT hanya sebesar Rp1.000 per bulan.
Penyesuaian tarif ini juga berdampak langsung pada peningkatan pendapatan desa. Dana retribusi sampah yang masuk ke Rekening Kas Desa (RKD) Bakungtemenggungan pada tahun sebelumnya tercatat sekitar Rp3.000.000 per bulan. Dengan diberlakukannya tarif baru pada tahun 2026, pemasukan ke RKD diproyeksikan meningkat menjadi kurang lebih Rp6.000.000 per bulan.
Pemerintah desa menegaskan bahwa peningkatan pendapatan tersebut akan dimanfaatkan secara bertanggung jawab untuk mendukung program kebersihan lingkungan, peningkatan fasilitas pengelolaan sampah, serta pelayanan kepada masyarakat. Seluruh pengelolaan dana retribusi akan dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Desa Bakungtemenggungan mengajak seluruh warga untuk bersama-sama mendukung pengelolaan sampah yang lebih baik. Partisipasi masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam mewujudkan lingkungan desa yang bersih, sehat, dan nyaman bagi seluruh warga.
#RetribusiSampah2026
#PerdesPengelolaanSampah
#DesaBakungtemenggungan
#Balongbendo
#Sidoarjo
#KebersihanLingkungan
#PeduliLingkungan
#KasRT
#RKDDesa
#TransparansiDesa

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan Desa
Rp 3.552.394.493,00 Rp 2.952.839.152,00
120.3%
Belanja Desa
Rp 3.202.088.745,00 Rp 3.019.694.051,00
106.04%
Pembiayaan Desa
Rp 264.296.842,00 Rp 264.296.842,00
100%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 4.850.000,00 Rp 3.500.000,00
138.57%
Hasil Aset Desa
Rp 183.000.000,00 Rp 186.000.000,00
98.39%
Swadaya, Partisipasi Dan Gotong Royong Desa
Rp 36.000.000,00 Rp 36.000.000,00
100%
Dana Desa
Rp 937.586.000,00 Rp 937.586.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Desa
Rp 580.324.428,00 Rp 580.324.428,00
100%
Alokasi Dana Desa
Rp 516.528.724,00 Rp 516.528.724,00
100%
Bantuan Keuangan Kabupaten/kota Desa
Rp 1.210.000.000,00 Rp 610.000.000,00
198.36%
Penerimaan Bantuan Dari Perusahaan Yang Berlokasi Di Desa
Rp 77.900.000,00 Rp 77.900.000,00
100%
Bunga Bank Desa
Rp 6.205.341,00 Rp 5.000.000,00
124.11%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 1.314.171.648,00 Rp 1.376.280.086,00
95.49%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 1.263.811.183,00 Rp 944.316.322,00
133.83%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 71.330.000,00 Rp 93.748.727,00
76.09%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 440.675.914,00 Rp 492.228.916,00
89.53%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 112.100.000,00 Rp 113.120.000,00
99.1%