Kehadiran Mitra Kerja ATR BPN telah membuktikan bahwa pengurusan sertifikasi aset desa dapat dilakukan dengan lebih cepat, mudah, dan terarah. Pemerintah Desa Bakungtemenggungan, Kecamatan Balongbendo, menjadi contoh nyata bahwa komitmen dan keseriusan pemerintah desa dalam menertibkan aset desa mampu menghasilkan capaian yang konkret. Hingga saat ini, tiga aset desa telah berhasil diselesaikan proses sertifikasinya.
Capaian tersebut menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi pemerintah desa untuk menunda pengamanan aset desa. Sertifikasi aset desa merupakan kebutuhan mendesak guna menjamin kepastian hukum serta mencegah potensi sengketa di kemudian hari. Melalui pendampingan Mitra Kerja ATR BPN, seluruh tahapan dapat dilaksanakan secara sistematis dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Keberhasilan Desa Bakungtemenggungan ini harus dijadikan rujukan oleh pemerintah desa lainnya. Pemerintah desa yang belum melakukan sertifikasi aset desa diharapkan segera mengambil langkah nyata dan proaktif dengan memanfaatkan program Mitra Kerja ATR BPN. Penundaan hanya akan memperbesar risiko permasalahan hukum dan melemahkan posisi desa dalam menjaga asetnya sendiri